Detail Berita

berdasarkan surat Nomor : B/000.6.5.6/644/2023, tanggal 02 Desember 2023, Dalam rangka optimalisasi transformasi digital melalui Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik,

kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut : 

1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 

2. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera melakukan pendaftaran kepada Verifikator Penerbitan Sertifikat Elektronik melalui agen e-Sign pada masing-masing Perangkat Daerah (Teknis pendaftaran terlampir dalam surat ini); 

3. Penyampaian permohonan penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2023;

 

Link Download : 

Berkas Persyaratan Penerbitan Sertifikat Elektronik 

Berkas Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Layanan Persandian

Pendaftaran Tandatangan Elektronik

Pendaftaran Layanan Tandatangan Elektronik di Provinsi Sulawesi Barat Silahkan Isi FormulirFormulir

Penerbitan Tandatangan Elektronik

Silahkan download Berkas Persyaratan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Download Berkas

Penanganan Insiden

Silahkan mengisi ticket Pengaduan Insiden Siber
Buat Ticket

Abdul Azis, S.Pd., MM

Kepala Bidang TIK, Persandian dan Statistik

Sudarmono, S.IP

Sandiman Ahli Muda

Moh. Irwansyah, A.Md

Pranata Komputer Terampil

Veddy Batara, S.Kom

Pengelola Sistem dan Teknologi Informasi