berdasarkan surat Nomor : B/000.6.5.6/644/2023, tanggal 02 Desember 2023, Dalam rangka optimalisasi transformasi digital melalui Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik,
kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
2. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat elektronik untuk segera melakukan pendaftaran kepada Verifikator Penerbitan Sertifikat Elektronik melalui agen e-Sign pada masing-masing Perangkat Daerah (Teknis pendaftaran terlampir dalam surat ini);
3. Penyampaian permohonan penerbitan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2023;
Link Download :
Berkas Persyaratan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Berkas Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik